JAKARTA - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus rumit, apalagi jika Anda tinggal di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan perpanjangan SIM di lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor kepolisian.
Layanan SIM Keliling ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, setiap hari kerja, memberikan kemudahan akses bagi warga Jakarta yang memiliki keterbatasan waktu.
Polda Metro Jaya berupaya menyediakan alternatif yang mudah diakses agar warga Jakarta dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas tanpa harus mengalami kesulitan dalam memperbarui dokumen legal mereka.
Lokasi-Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka di lima lokasi strategis di Jakarta. Setiap lokasi memiliki akses yang mudah dijangkau, baik oleh pengendara motor maupun kendaraan roda empat. Berikut adalah lokasi yang dapat Anda kunjungi untuk memperpanjang SIM:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi-lokasi ini dipilih dengan pertimbangan kemudahan akses serta keterjangkauan bagi masyarakat. Selain itu, gerai SIM ini beroperasi di waktu yang cukup fleksibel, yakni selama jam kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga warga dapat mengurusnya di luar jam sibuk.
Persyaratan yang Perlu Dilengkapi Sebelum Mengunjungi Lokasi
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, warga diingatkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang asli dan masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masih berlaku. Jadi, pastikan SIM Anda tidak lebih dari satu hari habis masa berlakunya.
Jika SIM Anda sudah kadaluwarsa lebih dari sehari, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Golongan SIM yang Dapat Dilayani oleh SIM Keliling
Layanan perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling hanya mencakup SIM A dan SIM C. Kedua golongan SIM ini sering dimiliki oleh mayoritas pengendara kendaraan roda empat dan roda dua.
SIM A berlaku untuk pengemudi mobil pribadi atau kendaraan roda empat.
SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor.
Jika Anda ingin memperpanjang SIM golongan lainnya seperti SIM B atau SIM D, Anda harus melakukan pengurusan di kantor polisi atau tempat pelayanan SIM yang lebih lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM dan Biaya Tambahan
Sama seperti layanan lainnya, perpanjangan SIM Keliling juga memerlukan biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon. Biaya ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Namun, selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang harus dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Biaya untuk tes kesehatan biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi tes.
Cara Mengakses Layanan SIM Keliling
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, Anda tidak perlu melakukan pembayaran secara online atau membuat janji temu terlebih dahulu.
Namun, sangat disarankan untuk tiba lebih awal di lokasi, karena kuota layanan SIM Keliling setiap harinya terbatas. Selain itu, pastikan Anda sudah melengkapi semua persyaratan dokumen yang diperlukan agar prosesnya tidak terhambat.
Di lokasi SIM Keliling, petugas akan membantu memverifikasi dokumen Anda, serta melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga SIM Anda jadi dan siap digunakan.
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat Jakarta, antara lain:
Mudah diakses – Dengan banyaknya lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, Anda tidak perlu jauh-jauh menuju kantor kepolisian.
Waktu yang fleksibel – Layanan ini beroperasi pada jam kerja yang sesuai dengan sebagian besar jadwal masyarakat.
Proses cepat – Karena hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, layanan ini lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru.
Selain itu, SIM Keliling juga menjadi solusi bagi warga yang sibuk atau memiliki waktu terbatas, memungkinkan mereka untuk tetap menjaga kelengkapan administrasi berkendara mereka tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Layanan SIM Keliling Bantu Warga Jakarta
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya memberikan solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Dengan lima lokasi strategis, proses yang cepat, serta biaya yang terjangkau, warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa kesulitan.
Bagi yang memiliki SIM yang masih berlaku, layanan ini tentu sangat menguntungkan, karena mereka bisa menyelesaikan urusan perpanjangan tanpa harus antre panjang di kantor polisi.