JAKARTA - Menjelang tahun 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Berbagai program bantuan dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga miskin dan rentan miskin.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memegang peranan penting sebagai identitas utama untuk mengetahui status penerima bantuan sosial.
Melalui NIK KTP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.
Pemerintah pun menyediakan kanal resmi agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan transparan.
Peningkatan Anggaran Bansos dalam APBN 2026
Pemerintah memastikan keberlanjutan program bantuan sosial pada tahun 2026 dengan dukungan anggaran yang meningkat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, belanja subsidi dan program bansos tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa peningkatan anggaran tersebut ditujukan agar belanja pemerintah pusat benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.
“Terkait peningkatan anggaran dari sekitar Rp950 triliun menjadi Rp1.300 triliun, itu merupakan belanja pemerintah pusat di seluruh kementerian dan lembaga yang memang dimaksudkan untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ujar Suahasil.
Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, serta bantuan sosial lainnya yang diterima langsung oleh keluarga penerima manfaat.
Perkiraan Jadwal Penyaluran Bansos Tahun 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci jadwal penyaluran bantuan sosial tahun 2026. Namun, apabila mengacu pada pola penyaluran tahun 2025, bantuan sosial biasanya disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.
Tahap pertama diperkirakan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. Tahap kedua pada April hingga Juni 2026, tahap ketiga pada Juli hingga September 2026, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2026.
Pola ini digunakan untuk memastikan bantuan dapat diterima secara bertahap dan merata oleh keluarga penerima manfaat.
Program Keluarga Harapan Tetap Berlanjut
Salah satu bantuan sosial yang dipastikan tetap berlanjut pada 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini menyasar keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH ditujukan kepada beberapa kategori penerima, antara lain ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, siswa SD/MI atau sederajat, siswa SMP/MTs atau sederajat, serta siswa SMA/MA atau sederajat. Selain itu, PKH juga diberikan kepada anak usia 6–21 tahun, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Penyaluran Program Indonesia Pintar Tahun 2026
Selain PKH, Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan tetap disalurkan pada tahun 2026. PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung keberlangsungan pendidikan.
Bantuan PIP ditujukan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar, siswa dari keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa dengan kondisi khusus. Kondisi tersebut meliputi siswa terdampak bencana, pernah putus sekolah, penyandang disabilitas, atau anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui PIP, pemerintah berharap tidak ada anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan karena keterbatasan ekonomi.
BPNT Diperkirakan Tetap Cair Tahun Depan
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga diperkirakan akan kembali disalurkan pada tahun 2026. BPNT diberikan kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari.
Skema bantuan BPNT memiliki nominal Rp200 ribu per bulan. Biasanya, bantuan ini dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali dengan sistem rapel. Dana BPNT digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, dan sayuran melalui e-Warong atau agen bank resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pentingnya NIK KTP dalam Pengecekan Bansos
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi, yakni melalui aplikasi Cek Bansos dan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memastikan status penerimaan bansos secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah setempat.
Cara Cek NIK KTP Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna perlu membuat akun dengan melengkapi data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta mengunggah swafoto dan foto KTP.
Setelah akun berhasil dibuat dan email diverifikasi, pengguna dapat membuka menu “Profil”. Pada menu tersebut akan terlihat informasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Cara Cek NIK KTP Melalui Laman Resmi Kemensos
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pengguna diminta memilih wilayah penerima manfaat secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Selanjutnya, masukkan nama penerima sesuai KTP, salin kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan hasil pencarian secara otomatis, apakah nama tersebut termasuk penerima bantuan sosial atau bukan.