JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengembalikan sistem pemberian kuota impor bahan bakar minyak (BBM) kepada operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dengan periode 6 bulan.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya kebijakan tersebut diubah menjadi satu tahun penuh.
Keputusan ini datang setelah munculnya sejumlah masalah terkait kelangkaan pasokan bensin di beberapa SPBU swasta, seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR, yang sempat terjadi akibat sistem pemberian kuota tahunan yang baru diterapkan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rentang waktu yang cukup bagi evaluasi dan pengusulan kuota impor BBM.
Menurutnya, penerapan kuota BBM per 6 bulan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pihak kementerian dan operator SPBU swasta untuk mengatasi dinamika pasar dan kebutuhan BBM yang terus berubah.
Dinamika Kebutuhan BBM yang Berubah Secara Berkala
Laode menjelaskan bahwa dengan pengembalian sistem kuota impor BBM ke format 6 bulan, pihak kementerian akan memiliki ruang lebih untuk mengevaluasi dan memperhitungkan konsumsi BBM yang sebenarnya.
Hal ini akan memudahkan proses penyesuaian jumlah kuota impor BBM sesuai dengan perkembangan permintaan di lapangan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kelangkaan pasokan yang terjadi akibat alokasi kuota tahunan yang tidak fleksibel.
“Dengan pemberian kuota impor per 6 bulan, kami bisa melihat lebih jelas bagaimana konsumsi BBM di lapangan, dan bisa lebih baik menyesuaikan kuota yang dibutuhkan,” ungkap Laode.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada Kementerian ESDM dan operator SPBU swasta untuk menilai tingkat kenaikan atau penurunan permintaan pada setiap periode, yang dapat berpengaruh pada pemberian kuota impor di periode berikutnya.
Evaluasi dan Penyesuaian Kuota Impor BBM
Selain itu, Laode juga menambahkan bahwa setiap pemberian kuota impor BBM untuk periode berikutnya akan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap konsumsi selama periode sebelumnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan pasar dan kondisi lapangan. Oleh karena itu, sistem ini juga memberikan kesempatan untuk melihat dinamika konsumsi BBM, yang dapat berfluktuasi seiring dengan perubahan ekonomi atau kebijakan lainnya.
"Evaluasi ini sangat penting, karena tingkat konsumsi BBM tidak bisa diprediksi dengan pasti. Oleh karena itu, kuota impor harus disesuaikan berdasarkan kondisi yang terjadi," jelasnya.
Penerapan Kebijakan yang Berkelanjutan
Sebelum kebijakan ini diubah, kuota impor BBM untuk operator SPBU swasta diberikan selama satu tahun penuh, namun perubahan ini sempat memicu sejumlah masalah operasional di lapangan.
Di antaranya, kelangkaan pasokan bensin yang terjadi di sejumlah SPBU swasta karena kuota tahunan yang tidak cukup fleksibel dalam menanggapi lonjakan permintaan yang cepat. Oleh karena itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk memberikan solusi sementara dengan menggunakan "base fuel" atau BBM dasar yang dijual oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke SPBU swasta.
Sistem impor menggunakan base fuel ini, meskipun tidak mengandung campuran aditif, dipilih untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta yang sedang kekurangan pasokan. PT Pertamina Patra Niaga telah mengirimkan 430.000 barel base fuel ke berbagai SPBU swasta, yang termasuk BP-AKR, Shell, dan Vivo, dengan rincian distribusi 230.000 barel untuk BP-AKR, 100.000 barel untuk Vivo, dan 100.000 barel untuk Shell.
Pengembalian ke Sistem 6 Bulan
Dengan pengembalian sistem kuota impor per 6 bulan, Kementerian ESDM berharap gangguan pasokan BBM yang sempat terjadi dapat dihindari di masa depan. Langkah ini juga memberikan fleksibilitas lebih bagi operator SPBU swasta untuk menyesuaikan kebutuhan dan konsumsi di lapangan.
Selain itu, pemberian kuota yang lebih pendek juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian lebih cepat jika terjadi fluktuasi permintaan atau faktor eksternal yang memengaruhi pasokan BBM.
Dalam kebijakan baru ini, ESDM berkomitmen untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin alokasi kuota impor BBM, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memengaruhi permintaan dan konsumsi di setiap wilayah.
Pemerintah berharap, dengan langkah ini, dapat tercipta stabilitas pasokan BBM yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi bahan bakar di SPBU swasta.
Kuota Impor untuk 2026 dan Tantangan ke Depan
Untuk periode 2026, Kementerian ESDM juga telah menambahkan kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta, meskipun besaran kuota yang diberikan tidak jauh berbeda dengan alokasi tahun sebelumnya.
Laode menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam sistem kuota impor, kebijakan ini tetap mengutamakan efisiensi dan kebutuhan pasar.
"Kebijakan untuk 2026 akan mirip dengan kebijakan tahun sebelumnya, dengan penyesuaian berdasarkan evaluasi dan perkembangan pasar," kata Laode.
Pemerintah, menurutnya, berfokus pada pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh SPBU swasta agar tidak ada kekurangan pasokan yang dapat merugikan konsumen.
Langkah Pemerintah dalam Menjaga Stabilisasi Pasokan BBM
Sebagai langkah preventif, Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan operator SPBU swasta, untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu solusi yang ditempuh adalah dengan memberikan base fuel ke SPBU swasta yang kekurangan pasokan, sementara proses penyesuaian kuota impor terus dilakukan. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan distribusi BBM agar tidak ada lagi gangguan pasokan yang terjadi.